RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli liar (pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Hal ini disampaikannya menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut.
Diketahui, dugaan kelalaian pelayanan hingga praktik jual beli alat medis terjadi dalam kasus meninggalnya bayi Alesha Erina Putri, putri pasangan Sandi Saputra dan Nida Usofie, pada 19 Agustus 2025 lalu oleh dokter BR.
"Kami dari kemarin sudah meminta kepada RSUDAM untuk melakukan pengecekan permasalahan yang sebenarnya terjadi," ujar Mirza Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Mirza, tim dari dewan etik dan komite sudah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak bisa hanya dari satu sisi agar tidak menimbulkan persepsi yang bias di masyarakat.
"Intinya, kalau memang salah, kita akan tindak dengan tegas," tegasnya.
Mirza juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan permasalahan ini. Laporan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan, insyaallah ini akan jadi perbaikan," katanya.
Lebih lanjut, Mirza menyatakan bahwa sanksi akan diberikan setelah hasil pemeriksaan keluar dan jelas letak kesalahannya.
"Sanksi kita tunggu setelah hasil pemeriksaan, salahnya di mana dan apa yang dilanggar, nanti akan diberi sanksi," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mirza menekan jika Pemprov Lampung berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta terus berupaya memperbaiki pelayanan publik di RSUDAM.(*/rlmg)