RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tokoh senior di bidang hukum, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang.
Pemeriksaan terhadap Edwin dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Status Edwin kini merupakan pensiunan jaksa, namun namanya disebut-sebut dalam rangkaian pengusutan kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di LPEI serta petinggi dari perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kredit.
Edwin sendiri diketahui kini aktif dalam lingkup politik, dan tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan di salah satu partai politik nasional. Meski demikian, keterlibatannya dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi. KPK mendalami kemungkinan keterkaitan antara pihak internal LPEI, pemangku kepentingan eksternal, serta para penerima kredit yang kini berstatus tersangka.
Selain memeriksa Edwin, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya merupakan individu yang memiliki hubungan kerja dengan pihak debitur. Satu di antaranya adalah staf keuangan yang diduga mengetahui alur transaksi dalam pemberian kredit. Sementara itu, saksi lainnya berasal dari lingkup internal Bara Jaya Utama (BJU) Group, salah satu entitas usaha yang dikaitkan dalam pengusutan ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dipandang penting untuk mengungkap pola-pola kerja sama yang digunakan dalam memuluskan pencairan dana pinjaman yang kini dianggap bermasalah. LPEI sebagai institusi keuangan milik negara semestinya memiliki sistem ketat dalam menyalurkan kredit ekspor. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum internal maupun eksternal demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh LPEI. Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di dalam lembaga tersebut, yakni Direktur Pelaksana I dan Direktur Pelaksana IV.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur yang menerima fasilitas kredit. Mereka adalah pengurus dari PT Petro Energy, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor energi. Ketiganya memegang posisi strategis dalam perusahaan, antara lain presiden direktur, direktur utama, serta direktur keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pemberian kredit kepada PT Petro Energy diduga sarat penyimpangan prosedur dan tidak melalui kajian risiko yang memadai. Kondisi keuangan debitur pun diketahui tidak cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pengembalian, namun tetap mendapat pencairan dana dalam jumlah besar.
Tak hanya berhenti pada PT Petro Energy, pengusutan KPK kini merambah pada dua entitas usaha lainnya yang turut menerima fasilitas kredit dari LPEI. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Keduanya sedang ditelusuri terkait aliran dana dan pola hubungan bisnis dengan pihak-pihak di internal lembaga keuangan tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total terdapat 15 debitur yang diberi fasilitas kredit oleh LPEI dalam rentang waktu tertentu, yang saat ini tengah diperiksa dalam konteks penyidikan korupsi. Diduga, sebagian besar dari pinjaman tersebut bermasalah dan tidak memberikan dampak nyata terhadap ekspor nasional sebagaimana tujuan awal program.
Dalam skema ini, LPEI sejatinya bertugas mendukung pembiayaan proyek-proyek ekspor nasional agar pelaku usaha dalam negeri dapat bersaing di pasar global. Namun kenyataannya, banyak fasilitas kredit yang justru disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kelayakan usaha. KPK menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis.
KPK kini fokus memperluas lingkup pemeriksaan untuk membongkar seluruh mata rantai pelaku. Penyidik tengah menelusuri hubungan antara pejabat LPEI, para penerima kredit, serta pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam memuluskan pengajuan hingga pencairan dana.
Beberapa nama baru disebut-sebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat, termasuk dari kalangan pengusaha, mantan pejabat negara, dan sejumlah staf di perusahaan-perusahaan terkait. Tujuannya adalah mengidentifikasi alur dana, motif penyalahgunaan wewenang, serta modus manipulasi data yang digunakan dalam proses administrasi.
Pengusutan ini diprediksi akan terus bergulir hingga ke ranah pidana yang lebih luas, terlebih bila ditemukan unsur kerugian negara dalam jumlah signifikan. Dalam kasus serupa sebelumnya, kerugian negara dari fasilitas kredit bermasalah bisa mencapai triliunan rupiah, terutama bila tidak ada pengembalian pokok dan bunga dari penerima pinjaman.