KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Senilai Rp120 Miliar
--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Indra Iskandar hadir sebagai saksi meskipun telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang menimbulkan dugaan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah. Proyek pengadaan sarana rumah jabatan tersebut memiliki nilai total sekitar Rp120 miliar dan diduga terjadi praktik mark-up dalam pelaksanaannya.
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat internal DPR dan pihak swasta, antara lain Hiphi Hidupati selaku mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Tanti Nugroho dari PT Daya Indah Dinamika, Juanda Hasurungan Sidabutar dari PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni dari PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya dari PT Integra Indocabinet, serta Edwin Budiman sebagai pihak swasta.
Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut.
Dalam upaya mengungkap kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum memaparkan secara rinci konstruksi kasus dan peran masing-masing tersangka. (*/rinto)