Radarlambar.bacakoran.co– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sebanyak 68 tersangka terkait rentetan demonstrasi di Jakarta tidak dikenakan sangkaan pasal makar maupun terorisme. Seluruhnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah terlibat dalam aksi kerusuhan saat demo.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan dan satu lainnya masih berusia 18 tahun. Yusril menjelaskan para tersangka dikategorikan ke dalam beberapa perkara, mulai dari perusakan, penjarahan, penghasutan, hingga pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, tidak ada yang diproses atas dugaan upaya menggulingkan pemerintah atau tindak pidana terorisme.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penahanan. Namun, masih ada di antara mereka yang belum didampingi penasihat hukum. Pemerintah berkomitmen menyediakan bantuan hukum gratis atau pro bono bagi tersangka yang tidak mampu menunjuk pengacara sendiri.
Lebih lanjut, Yusril mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun restorative justice. Menurutnya, penahanan berkepanjangan tanpa kepastian hukum tidak baik bagi para tersangka, sehingga berkas perkara perlu segera dilimpahkan ke pengadilan apabila sudah lengkap.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai. Namun, ia juga menyoroti adanya indikasi tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat keamanan, terutama jika menyasar fasilitas umum maupun sektor ekonomi.(*)