PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan fasilitas layanan kesehatan. Upaya ini dilakukan dengan memperluas kerja sama lintas daerah, termasuk dengan sejumlah rumah sakit yang berada di luar wilayah administratif Pesisir Barat.
Terbaru, Disdukcapil Pesisir Barat menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda, Kabupaten Lampung Barat, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang inovasi layanan SIPAKET dan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi SAIBATIN.
Sekretaris Disdukcapil Pesbar, Indoyo, S.E., mengatakan, inisiatif tersebut merupakan langkah konkrit dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama bagi keluarga yang baru melahirkan. Melalui inovasi SIPAKET, masyarakat kini dapat mengurus dokumen penting seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung dari rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Pelayanan melalui SIPAKET mempermudah proses administrasi karena bisa dilakukan secara cepat, praktis, dan yang terpenting tanpa biaya. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang lahir langsung tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan memiliki dokumen identitas sejak dini,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam mendukung keberhasilan implementasi layanan tersebut, Disdukcapil Pesbar juga memberikan pelatihan teknis kepada petugas administrasi RSIA Bunda terkait penggunaan aplikasi SAIBATIN yang memungkinkan pengajuan data kelahiran dari rumah sakit ke dinas kependudukan dilakukan secara real time.
“Dengan aplikasi ini, proses verifikasi dan penerbitan dokumen menjadi jauh lebih efisien karena tidak lagi membutuhkan proses manual atau kunjungan fisik ke instansi pemerintah,” terangnya.
Pihaknya berharap, kolaborasi ini bisa menjadi model replikasi bagi rumah sakit lain di wilayah Lampung maupun kabupaten/kota sekitar yang ingin meningkatkan kualitas layanan kependudukan terintegrasi.
“Dengan kolaborasi seperti ini, ke depan kita berharap semua bayi yang lahir langsung memiliki akta kelahiran, tercatat dalam KK, dan memiliki KIA. Ini bagian dari hak dasar setiap anak, dan kewajiban kita bersama untuk memenuhinya,” pungkasnya. (yogi/*)