Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Kembali Ditunda

Senin 15 Sep 2025 - 16:15 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penundaan dilakukan karena legal standing pihak tergugat, yakni Gibran dan KPU, dinilai belum lengkap. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno bersama Abdul Latip dan Arlen Veronica memeriksa perkara tersebut. Gugatan diajukan oleh Subhan, seorang pengacara, yang dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran bersama KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra dan dua rekannya, yang mendapat kuasa pada 9 September 2025. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam persidangan mendatang.(*)

Kategori :