BALIKBUKIT - Tahun anggaran 2024 ini, Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), akan melakukan rehab Masjid Bintang Mas Islamic Center di Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit yang akan dilaksanakan tahun 2024 ini.
DPUPR mengalokasikan sebesar Rp772.653.000,- bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat, tahun 2024 ini untuk rehab masjid yang menjadi salah satu ikon Lampung Barat di Kawasan Sekuting Terpadu tersebut.
Kabid Cipta Karya pada DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya mengungkapkan, untuk perbaikan Masjid Bintang Mas tersebut dianggarkan Rp772.653.000,- di APBD Lampung Barat tahun anggaran 2024.
Dikatakan Alex, perbaikan akan difokuskan pada empat minaret (menara) Masjid Bintang Mas, namun tidak menutup kemungkinkan jika anggaran mencukupi maka akan dilakukan perbaikan pada struktur bangunan yang mengalami kerusakan lainnya. "Untuk sementara kita fokuskan penanganan minaret, tetapi nanti akan dihitung ulang, apakah mencukupi untuk perbaikan lainnya apa tidak, namun jika memungkinkan maka fokusnya penanganan minaret untuk tahun depan, dan akan diupayakan untuk tahun-tahun selanjutnya," kata dia.
"Namun saat ini kami masih menyusun perencanaan untuk menentukan apa saja yang akan kita tangani tahun ini, karena anggarannya terbatas sehingga memerlukan penanganan lanjutan," sambungnya.
Dengan dilakukannya perbaikan tersebut, kata Alex, maka diharapkan nantinya masyarakat yang beribadah maupun yang berkunjung ke masjid kebanggaan Pemkab Lampung Barat bisa lebih nyaman dan tentunya sebagai salah satu ikon Lampung Barat Masjid Bintang Mas Islamic Center diharapkan bisa tetap tampak infah sehingga memberikan kesan baik bagi pengunjung.
"Sebagai ikon Lampung Barat, tentunya Masjid Bintang Mas Islamic Center harus dilakukan pemeliharaan, apalagi di beberapa struktur bangunan gedung ada yang mengalami kerusakan agar tidak bertambah parah maka perbaikannya menjadi prioritas," pungkasnya. (*)