PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perikanan memastikan pada tahun anggaran 2025 belum melaksanakan kegiatan restocking atau penebaran benih ikan air tawar seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena pemerintah daerah tengah memfokuskan penggunaan anggaran pada program prioritas lain, sementara kondisi keuangan daerah juga belum memungkinkan untuk mendanai kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P., M.M., mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pelaksanaan restocking ikan air tawar di wilayahnya. Menurutnya, meskipun kegiatan tersebut memiliki manfaat besar bagi kelestarian sumber daya perikanan, namun pemerintah daerah harus lebih dahulu memastikan kebutuhan prioritas lain yang lebih mendesak dapat terpenuhi.
“Untuk tahun anggaran 2025 ini, kegiatan restocking ikan air tawar memang belum ada. Mudah-mudahan bisa dianggarkan kembali pada tahun 2026 mendatang,” katanya.
Tetapi, kata dia, itu pun akan melihat kondisi anggaran daerah serta kebutuhan prioritas. Artinya, jika anggaran memungkinkan dan kegiatan itu masuk dalam skala prioritas, maka ke depan akan diupayakan untuk dilaksanakan kembali. Kegiatan restocking atau penebaran benih ikan air tawar sebenarnya sangat penting dilakukan, terutama untuk menjaga keseimbangan populasi ikan di perairan umum seperti sungai, dan bendungan.
“Selama ini, sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Pesbar dinilai masih membutuhkan upaya penambahan populasi ikan air tawar agar ekosistem perairan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” jelasnya.
Masih kata dia, kegiatan restocking ikan air tawar itu cukup penting, mengingat kondisi perkembangan ikan air tawar di daerah aliran sungai maupun perairan umum lainnya di wilayah Pesbar masih sangat membutuhkan adanya penambahan populasi ikan. Ia juga kembali mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan.
“Seperti menggunakan racun ikan (putas), setrum, dan bahan berbahaya lainnya bukan hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan air tawar di wilayah itu,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa pengawasan dan kesadaran masyarakat, upaya pelestarian sumber daya perikanan akan sulit berjalan efektif. Karena itu, selain menunggu kesiapan anggaran untuk program restocking, Dinas Perikanan juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian perairan dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan populasi ikan air tawar di sungai dan perairan umum lainnya,” tandasnya. (yayan/*)