Pemkab Pesisir Barat Mulai Uji Coba Aplikasi E-Presensi

Selasa 27 Feb 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-presensi, sebagai sarana untuk meningkatklan kedisiplinan pegawai di kabupaten setempat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-presensi untuk sleuruh pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar.

“ Sekarang penerapan e-presensi itu masih dalam tahap uji coba, berdasarkan uji coba yang dilakukan aplikasi terseut tidak bisa digunakan untuk handphone merk Iphone dan hanya bisa digunakan pada handphone android,” kata dia.

Dijelaskannya, kendala yang di alami dalam penggunaan aplikasi tersbeut, nantinya akan dibahas bersama dengan pengelola, sehingga pegawai bisa menggunakannya dengan nyaman dan aman.

“ Aplikasi e-presensi tersebut merupakan absensi digital yang akan digunakan oleh seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar, sehingga saat pemanfaatannya nanti diharapkan bisa berfungsi dengan maksimal,” jelasnya.

Dikatakannya,  aplikasi e-presensi itu dapat di unduh oleh seluruh pegawai di masing-masing smartphone mereka, nantinya dalam melakukan absensi cukup membuka aplikasi tersebut.

“ Namun dalam melakukan absensi itu, para pegawai akan terbaca dimana lokasinya dan jam berapa berada di kantor masing-masing, sehingga penggunaan aplikasinya tidak bisa dimanipulasi,” terangnya.

Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut juga sebagai tolak ukur dalam memberikan reward kepada pegawai di kabupaten setempat, seperti tunjangan tambahan penghasilan pegawai.

“ Selain itu, sebagai salah satu bentuk peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sisi manajemen ASN,” ujarnya.

Ditambahkannya, aplikasi tersbeut juga akan langsung terintegrasi dengan penghitungan TPP ASN, jadi nantinya bendahara di masing-masing OPD tidak perlu lagi menghitung besaran TPP, tapi bisa langsung dikeluarkan berdasarkan aplikasi tersebut.

“ Untuk pegawai yang melaksanakan perjalanan luar daerah, akan ada menu tersendiri didalam aplikasi itu, tapi harus tetap melampirkan surat tugas yang diterima,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :