KUA Pesbar Belum Layani Pernikahan Non Muslim

Jumat 01 Mar 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan kini keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, salah satunya dalam layanan pernikahan itu hanya untuk masyarkat muslim, sedangkan pernikahan bagi masyarakat non muslim tidak dilaksanakan di KUA.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan bahwa, saat ini terkait dengan pelayanan pernikahan di KUA yang ada di Kabupaten Pesbar ini memang hanya untuk melayani pernikahan bagi pemeluk agama muslim saja, sedangkan untuk pemeluk agama non muslim itu tidak bisa dilaksanakan di KUA.

“Khusus untuk masyarakat yang beragama muslim saja yang bisa dilayani dalam pernikahan di KUA, sejauh ini Kemenag Pesbar juga belum mendapat informasi dari Kemenag RI terkait dengan pelayanan pernikahan di KUA terutama untuk pelayanan non muslim,” katanya.

Meski begitu, kata dia, Kemenag Pesbar tentu tetap akan mengikuti aturan dari Kemenag RI jika memang terdapat adanya aturan terbaru, terutama terkait dengan pelayanan di KUA tersebut. Namun yang jelas sejauh ini untuk semua KUA di Pesbar belum pernah melayani pernikahan untuk non muslim. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat di Kabupaten Pesbar ini terutama masyarakat muslim yang hendak mendapat pelayanan untuk melaksanakan prosesi pernikahan di KUA itu juga agar dapat dipersiapkan secara matang.

“Semua persyaratan harus lengkap sebelum mendaftar di KUA. Karena itu bagi pasangan calon penganting diimbau untuk tetap berkoordinasi terlebih dahulu ke KUA maupun penyuluh agama yang ada di Pesbar ini,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam hal pelayanan di KUA terutama untuk pelayanan pernikahan tersebut tentu disemua KUA juga tetap mengutamakan ketertiban dalam administrasi, dan sebagaianya. Karena itu salah satunya juga untuk mengetahui usia pasangan calon pengantin. Artinya, jika pasangan pengantin yang belum mencukupi batas usia nikah tentu tidak diperbolehkan. Begitu juga terhadap agama yang dipeluk oleh pasangan calon pengantin tersebut.

“Kemenag Pesbar juga minta agar semua petugas diseluruh KUA dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan maksimal,” pungkasnya. (*)

Kategori :