Hingga akhirnya pada Rabu (6/9) malam kemarin, kedua pelaku tersebut menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Pesbar. Kedua pelaku, saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di tempat kejadian perkara lainnya.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara,” tandasnya.(yayan/*)
Kategori :