BALIKBUKIT - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, pemerintah daerah akan membayarkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk dua bulan sekaligus yaitu bulan Januari dan Februari tahun 2024.
“Dalam minggu ini mudah mudahan tunjangan penghasilan pegawai di Lampung Barat akan cair, jadi kita harapkan ASN untuk bersabar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu 6 Maret 2024
Untuk TPP, lanjut Okmal, pemerintah daerah akan membayarkan untuk dua bulan sekaligus yaitu bulan Januari dan Februari. “Jadi TPP untuk dua bulan akan dibayar sekaligus dan jumlah anggarannya sekitar Rp7 miliar,” kata dia
Menurut Okmal, pemerintah daerah tahun ini telah menganggarkan TPP sebesar RpRp52.750.362.185. “Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia
Lebih jauh dia mengungkapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. “Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia
Okmal berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. “Kita berharap kinerja ASN di Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia. (*)