PESISIR TENGAH - Dinas Transimigrasi,Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tidak membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tahun 2024 mendatang.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Plt.Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Suwarti, S.H, M.M., mengatakan, seperti tahun sebelumnya Pemkab Pesbar tidak membuka posko pengaduan THR, tapi jika terdapat persoalan dengan perusahaan di Kabupaten setempat mengenai THR itu, dapat disampaikan ke DT2KP Pesbar.
“Kita hanya menerima kalau ada pengaduan dari masyarakat/karyawan atau terkait lainnya mengenai persoalan THR, tapi untuk membuka posko pelayanan pengaduan THR itu memang tidak ada,” katanya.
Dijelaskannya, jika dalam membuka posko pelayanan pengaduan mengenai persoalan THR itu jelas harus terdapat petugas khusus. Karena itu, di Pemkab Pesbar ini hanya menerima pengaduan saja terkait dengan persoalan THR tersebut. Karena itu, jika memang nanti terdapat adanya persoalan mengenai THR diharapkan agar segera dilaporkan ataupun disampaikan ke DT2KP Pesbar. Sehingga nanti bisa segera ditindaklanjuti.
“Jika nanti kita sudah menerima adanya laporan mengenai persoalan THR seperti dari perusahaan ataupun pihak terkait lainnya, maka itu akan segera kami tindaklanjuti dan tentunya juga akan dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Masih kata dia, Pemkab Pesbar tetap mengimbau dan mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten setempat agar membayar THR tepat waktu. Jangan sampai menunda untuk pembayaran THR yang menjadi kewajiban salah satunya baik dari unsur sweasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan, maupun unsur Pemerintah seperti yang adadi Kabupaten Pesbar ini.
“Yang jelas Pemkab Pesbar mengingatkan agar perusahaan yang ada di Pesbar ini benar-benar dapat membayar THR tepat waktu. Karena itu jika menemukan kendala diharapkan agar segera disampaikan ke DT2KP Kabupaten,” tandasnya.(*)