Polsek Pesisir Tengah Pantau Harga-Stok Sembako di Pasar

Kamis 21 Mar 2024 - 15:10 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Polres Pesisir barat (Pesbar), melalui Polsek jajaran, hingga kini masih rutin melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di pasaran, seperti yang dilaksanakan Polsek Pesisir Tengah, di Pasar Pekon Kebuayan, Kecamatan Karyapengawa, pada Rabu 20 Maret 2024.

Kapolres Pesbar AKBP Alsayhendra S. Ik., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan harga kebutuhan pokok dan sebagai antisipasi melonjaknya harga di pasaran

“ Untuk mengantisipasi melonjaknya kenaikan harga sembako di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah, saya beserta pemerintah kecamatan, Puskesmas dan Personil Polsek jajaran chek langsung ke pasar-pasar untuk memonitor harga sembako ke pedagang,” kata dia.

Dijelaskannya, kegiatan pengecekan dan monitoring kebutuhan harga pokok itu merupakan rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda melakukan pengecekan Harga Sembako.

“ Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, terutama saat hari pasaran, hal itu untuk mengantisipasi Inflasi yang berdampak pada harga sembako dan menghindari terjadinya penimbunan barang-barang pokok,” jelasnya.

Menurutnya, selain mengecek perkembangan harga sembako, kegiatan tersebut juga untuk memantau situasi Kamtibmas dengan melaksanakan Patroli dan memberikan himbauan kepada para pedagang di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah.

“ Kami juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para pedagang dan pengunjung agar tetap waspada dari aksi kriminalitas yang dapat terjadi kapan saja,” terangnya.

Ditambahkannya, hasil pengecekan itu bahan pokok masih relatif stabil dan normal. Stok dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di Pasar Pekon Kebuayan Kecamatan Karya Penggawa masih aman mencukupi.

“ Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak laki-laki untuk dilakukan pengawasan pada saat Bulan Ramadhan agar tidak melakukan kenakalan remaja yang akhirnya menimbulkan gangguan Kamtibmas dan terkena tindak pidana,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :