BALIKBUKIT - Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, tinggal Kecamatan Air Hitam yang belum mengusulkan nama calon penjabat (Pj) peratin seiring akan berakhirnya masa jabatan peratin definitif November 2023.
Kecamatan Air Hitam tersebut terdiri dari enam pekon yang akan habis masa jabatan peratin definitifnya yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinar Jaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. Khusus untuk Pekon Sidodadi telah lebih dahulu dijabat Pj, dikarenakan peratin definitifnya mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lampung Barat Drs. Syaekhudin, MM., mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyurati seluruh camat untuk mempersiapkan nama yang akan diusulkan untuk menjabat sebagai Pj menggantikan jabatan peratin definitif.
”Untuk suratnya sudah kami sampaikan ke seluruh camat, tetapi sampai sekarang baru sejumlah kecamatan yang sudah menyampaikan usulan, dan kami mengimbau agar kecamatan-kecamatan lainnya segera menyampaikan usulan sehingga dapat segera diproses, dan sampai hari ini tinggal Kecamatan Air Hitam yang belum menyampaikan usulan nama,” kata dia.
Menurut Syaekhudin, seluruh pj peratin akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengisian Pj peratin dari ASN didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 yang berbunyi dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.
”Terkait Pengisian ASN sebagai Pj. Peratin Camat mengeluarkan rekomendasi dengan mengacu pada PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi,Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui Camat atau sebutan lain,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Syaekhudin, dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) disebutkan juga bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
Untuk diketahui, dari 60 peratin yang habis masa jabatan habis di November 2023 mendatang, sebanyak lima lainnya saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitif sebelumnya hingga 2023.
Pekon yang seyogyanya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.
Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.
Lalu Kecamatan Batu Brak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buay Nyerupa, Pagar Dewa, Suka Mulya, Bandar Baru, Bumijaya dan Teba Pering. Kecamatan Gedung Surian dua pekon yakni Pekon Gedung Surian dan Trimulyo.
Kemudian, Kecamatan Kebun Tebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinar Luas.
Kecamatan Air Hitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinar Jaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai.
Kecamatan Pagar Dewa lima pekon yakni Pekon Mekarsari, Margajaya, Batu Api, Pagardewa dan Sukamulya. Kecamatan Batu Ketulis ada lima pekon yakni Pekon Bakhu, Way Ngison, Kubuliku Jaya, Sumberrejo dan Atar Kuwau.
Kecamatan Lumbok Seminung, delapan pekon yakni Lombok, Sukabanjar II Ujung Rembun, Sukamaju, Keagungan, Tawan Sukamulya, Pancur Mas dan Lombok Selatan, untuk kecamatan Bandar Negeri Suoh ada tiga pekon yakni Pekon Tanjungsari, Pekon Negeri Jaya dan Pekon Tembelang. (nopri/lusiana)