Cabjari Krui Ingatkan Peratin Teliti Kelola Dana Desa

Cabjari Lampung Barat di Krui menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Jaksa Jaga Desa. foto _ dok--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., mengingatkan seluruh peratin dan aparatur pekon di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) untuk lebih berhati-hati, teliti, dan transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) serta menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan di tingkat pekon.
Menurut Yogie, pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan yang berkelanjutan kepada peratin dan aparatur pekon melalui kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum sekaligus membangun kesadaran kolektif aparatur desa agar menjalankan amanah pengelolaan Dana Desa secara profesional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelumnya, Cabjari Lampung Barat di Krui juga telah memaksimalkan berbagai kegiatan pembinaan kepada para peratin dan aparat pekon,” katanya.
foto dok--
Salah satunya, lanjutnya, melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Jaksa Jaga Desa yang telah laksanakan di Balai Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, belum lama ini. Kegiatan penerangan hukum yang telah diakukan itu diikuti oleh peratin beserta perangkat pekon dari berbagai wilayah di Pesbar. Para peserta mendapatkan pemaparan mendalam tentang konsep dasar dan tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan mereka.
“Kami sampaikan materi mengenai pengertian jaksa dan perannya dalam pengawasan desa, dasar hukum pengaturan desa dan Dana Desa, hingga bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yogie menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib anggaran. Pengawasan yang ketat bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparatur pekon, melainkan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan. Ia juga mengingatkan agar setiap kepala pekon memahami seluruh aturan dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Karena itu kami juga menyoroti pentingnya peran peratin dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di tingkat pekon. Sebagai pemimpin di pekon, peratin memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.(yayan/)