PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi agar memaksimalkan realisasi retribusi pada tahun 2024.
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan pihaknya telah menetapkan besaran target retribusi daerah tahun ini yang mencapai Rp1.467.370.380,-.
“ Target yang ditetapkan itu lebih kecil dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp1.738.907.095,-. Hal itu karena ada penghapusan sejumlah objek retribusi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu, terdapat sejumlah perubahan pada jenis pajak, tarif pajak, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinana tertentu.
“ Terdapat sejumlah perubahan baik pada pajak maupun retribusi sesuai dengan undang-undang itu, sehingga kita harus melakukan perubahan pada Perda yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakannya, terdapat banyak perubahan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu, sehingga harus merubah perda yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penetapan jenis pajak yang bisa dipungut.
“ Setidaknya ada tiga sumber retribusi yang hilang tahun ini berdasarkan peraturan itu, dengan begitu Kabupaten Pesbar juga kehilangan sumber pendapatan,” ujarnya.
Menurutnya, retribusi daerah yang dihapuskan, seperti retribusi pengendalian menara telekomunikasi,retribusi terminal, retribusi izin minuman beralkohol dan retribusi perizianan usaha perikanan..
“ Sebelumnya ada 11 OPD yang memungut retribusi, karena ada penghapusan itu, tinggal sembilan OPD lagi, karena Diskominfo dan Dinas PMPTSP tidak memiliki target retribusi lagi,” pungkasnya. *