PESISIR SELATAN – Masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat (Pesbar) diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit sekarang ini, yang berakibar pada aksi kejahatan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Seperti yang dialami ES (32) warga Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, menjadi salah satu korban tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu 24 Maret 2024 lalu. Beruntung, korban selamat dari peristiwa itu. Pelaku curas itu berhasil diringkus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Senin 25 Maret 2024.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengatakan, penangkapan pelaku yakni YY (31) warga Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan itu dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Pesbar mendapat informasi ada tindak pidana Curas yang terjadi di Pekon Bangun Negara. Penangkapan pelaku dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K., beserta anggota.
Dijelaskannya, tindak pidana Curas itu terjadi Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib,lokasi kejadian di rumah korban inisial ES. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian itu pelaku datang kerumah korban dan tiba-tiba langsung mengancam menggunakan pisau dan minta agar korban menyerahkan gelang emas yang masih dikenakan dilengan korban. Jika korban tidak menyerahkan perhiasannya itu, pelaku mengancam akan melukainya.
“Karena takut dengan ancaman pelaku yang masih menodongkan pisau itu, korban langsung menyerahkan perhiasan gelang emas seberat 20 gram milik korban kepada pelaku,” kata Riki, Rabu 27 Maret 2024.
Ditambahkannya, setelah berhasil merampas gelang emas milik korbannya, pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sementara, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Barat. Setelah mendapat laporan ada tindak pidana Curas itu, kemudian, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, di kediamannya.
“Kami sudah mendapat informasi keberadaan pelaku, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Bangun Negara. Kemudian, tim langsung menangkap pelaku Curas tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah merampas perhiasan berupa gelang emas milik korban secara paksa dari tangan korban dan mengancam korban dengan pisau. Sedangkan untuk barang bukti (BB) berupa satu buah gelang emas hasil curian seberat 20 gram dan satu bilah pisau yang digunakan oleh pelaku itu telah dibuang oleh pelaku, saat pelaku melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga setempat.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” pungkasnya.*