GEDUNGSURIAN - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pemerintah Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Tahun 2025, di balai pekon Rabu 27 Maret.
Dalam pengesahan tersebut hadir Camat Gedung Surian Tati Sulastri, S.Sos., Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Jajaran LHP, LPMP, dan unsur pemerintah pekon.
Peratin Pura Mekar Anderi, melalui Juru Tulis Umar Sabiring, pengesahan APBP tersebut setelah melalui pengecekan dan verifikasi oleh tim kecamatan bersama pendamping kecamatan dan pekon, sehingga dengan telah disahkan itu maka proses selanjutnya yakni penyampaian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar.
Untuk dilakukan verifikasi lanjutan setelah itu proses pencairan anggaran untuk memulai program yang tertuang di dalam APBP itu sendiri terutama tahap pertama. "Dengan telah dilakukan pengesahan ini tentunya kita tinggal menunggu proses berikutnya untuk tahapan pencairan sehingga apa program yang tertuang dalam APBP dapat langsung dilaksanakan melalui Anggaran Dana Desa (ADD)," terangnya.
Sementara dalam sambutannya Camat Tati berharap dari tahapan disahkannya APBP tersebut untuk proses berikutnya tidak ada kendala sehingga apa yang telah menjadi program dapat dijalankan diantaranya tentang prioritas penggunaan dana desa seperti halnya penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan dan penanganan stunting serta kegiatan yang sifatnya kebutuhan pekon maupun masyarakat.
Sisi lain dia juga menghimbau kepada pekan lain agar dapat mempercepat pemisahan APBP tersebut mengingat saat ini telah mendekati bulan keempat 2024. *