Radar Lambar - Kabar gembira bagi Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk Lampung Barat sebesar Rp14.535.665.000,00 pada tahun 2024 mendatang.
“Kalau tahun ini Lampung Barat menerima dana insentif fiskal Rp5.803.114.000,00 namun tahun 2024 mendatang angkanya mencapai Rp14.535.665.000,00-,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (7 November 2023).
Dikatakannya, Kabupaten Lampung Barat akan menerima DIF sebagai bentuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah yang berkinerja baik.
“Besaran anggaran yang diterima Lampung Barat untuk tahun 2024 berdasarkan rincian APBN Tahun Anggaran 2024 di website resmi Kementerian Keuangan RI,” tegas dia seraya menambahkan, untuk juknis (petunjuk teknis) penggunaan DIF masih menunggu dari pemerintah pusat.
Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 ini akan menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat sebesar Rp5.803.114.000.
Pengalokasian DIF tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp5.893.114.000,- itu akan dialokasikan pada tujuh Perangkat Daerah, rinciannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp2.487.359.462, Dinas Kesehatan Rp682.362.500, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp927.107.000, RSUD Alimuddin Umar Rp814.000.000, Dinas Sosial Rp335.014.000, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp249.885.700, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp397.351.000.
Untuk se Indonesia, terdapat 310 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menerima DIF tahun 2023, dan untuk Provinsi Lampung terdapat 11 Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung.*