PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait rekrutmen badan Adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesbar tahun 2024 Nopember mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa, sampai saat ini Bawaslu Pesbar belum menerima juknis terkait perekrutan Adhoc untuk jajaran pengawas pada Pilkada serentak 2024 itu. Sehingga, dalam rencana perekrutan Adhoc belum bisa dipastikan jadwalnya, karena masih menunggu juknis dari Bawaslu Pusat melalui bawaslu Provinsi. Setelah ada juknis nanti, Bawaslu Pesbar segera melakukan persiapan untuk pembentukan Adhoc dimaksud.
“ Perekrutan Adhoc di jajaran Bawaslu Pesbar ini harus dilakukan lebih awal dari perekrutan Adhoc di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar,” kata Kodrat, Senin 15 April 2024.
Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar belum bisa memastikan dalam perekrutan Adhoc untuk Pilkada 2024 itu, apakah akan mengevaluasi Adhoc sebelumnya, atau dilakukan perekrutan ulang. Meski begitu, pihaknya minta kepada masyarakat untuk dapat mempersiapkan diri jika hendak mengikuti perekrutan badan Adhoc di jajaran Bawaslu Pesbar dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesbar.
“Baik, untuk perekrutan Panwascam, PKD dan PTPS. Sehingga jajaran Adhoc di Bawaslu Pesbar untuk Pilkada 2024 nanti benar-benar memiliki sumber daya manusia yang baik dan mampu melaksanakan tugasnya dalam pengawasan di Pilkada mendatang,” jelasnya.
Masih kata dia, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Juknis terkait dengan perekrutan Adhoc tersebut bisa segera turun. Mengingat jadwal untuk perekrutan Adhoc Pilkada 2024 di jajaran KPU sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang ada itu dijadwalkan pada 17 April 2024 sampai dengan 5 November 2024 mendatang. Sehingga, sebelum jadwal perekrutan Adhoc KPU Pesbar itu, maka terlebih dahulu Adhoc di jajaran Bawaslu harus sudha terbentuk.
“Untuk itu, mudah-mudahan Juknis mengenai perekritan Adhoc tersebut bisa segera diterbitkan oleh Bawalsu RI. Yang jelas dalam perekrutan Adhoc nanti Bawaslu Pesbar selain tetap mengacu pada juknis, juga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. *