Lakukan Pencurian di 8 TKP, Pelaku Curanmor di Pesbar Dihadiahi Timah Panas

Sabtu 11 May 2024 - 20:00 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Team khusus anti bandit (tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi wilayah Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten setempat, Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengatakan, pelaku berinisial AR (26) warga Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Pesbar itu diamankan di kediamannya sekitar pukul 01.10 Wib, Sabtu 11 Mei 2024.

Menurutnya, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 Wib, ketika korban inisial NH (49) yang merupakan warga Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan hendak membeli bakso yang berada diwilayah Pekon setempat. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di depan warung bakso, dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel dikontak sepeda motor.

“Korban saat itu turun dari sepeda motornya untuk membeli bakso, dan setelah korban selesai membeli bakso, kemudian korban menuju sepeda motor yang diparkirkan didepan warung bakso itu,” katanya.

Tapi, lanjutnya, korban terkejut karena sepeda motor miliknya yang di parkirkan didepan warung bakso sudah tidak ada lagi ditempat. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Tekab 308 Presisi Polres Pesbar bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.

“Kemudian, sekitar pukul 01.10 Wib, Sabtu 11 Mei 2024, pelaku berhasil berhasil ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” jelasnya.

Sehingga, masih kata Riki, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, akibatnya pelaku  mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan. Lalu tersangka langsung dibawa ke Polres Pesbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor didelapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Pesbar. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *

 

Kategori :