BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat, sudah bisa mengusulkan untuk pencairan dana hibah tahap II untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang dialokasikan sebesar Rp21.830.084.057.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung Barat (Lambar), Burlianto Eka Putra,S,H., mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan pemilukada, pemerintah daerah menganggarkan dana hibah sebesar Rp36.383.473.428, rinciannya tahun 2023 sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%) dan tahun 2024 kembali dianggarkan dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 (tahap II 60%).
“Dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 itu rinciannya KPU Rp13.441.564.157,-. dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp8.388.519.900,-. pencairannya sudah bisa dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” ungkap Burlianto.
Dikatakannya, sesuai dengan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157,-. dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. “Jadi untuk dana hibah tahap ke II ini, pemerintah daerah sudah siap mencairkan sepanjang ada usulan dari KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Terusnya, adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah, serta RAB 60%.
Sekadar diketahui, Pemkab Lambar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun 2023 lalu telah menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan pemilukada sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%), rinciannya tahap I untuk KPU sebesar Rp8.961.042.771 dan untuk Bawaslu Rp5.592.346.600. *