BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun 2024 menargetkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.281.916.115,00 namun hingga akhir Mei baru terealisasi 1,38 persen atau Rp72.832.271,00. Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp5.209.095.844,00.
“Sejauh ini untuk PBB-P2 sudah ada realisasi 1,38 persen,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Kamis 30 Mei 2024.
Kata dia, adapun realisasi per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit (1,57 %), Kecamatan Sukau (0,45%), Kecamatan Lumbokseminung (4,17%), Kecamatan Sumberjaya (0,33%), Kecamatan Kebuntebu (1,08%), Kecamatan Waytenong (1,04%), Kecamatan Airhitam (0,21%), Kecamatan Belalau (0,06%), serta Kecamatan Batuketulis (0,25%).
Kemudian, Kecamatan Sekincau (0,15%), Kecamatan Pagardewa (0,02%), Kecamatan Batubrak (3,24%), Kecamatan Bandarnegeri Suoh (6,86%) serta Kecamatan Gedungsurian (0,05%). “Sementara untuk Kecamatan Suoh, Menara, PLTA, PLN, Lampung Hidroenergy serta PT. Tiga Oregon Putra hingga kini belum ada realisasinya,” kata dia
Terkait PBB ini, Wasisno mengimbau kepada camat, peratin serta lurah di Kabupaten Lampung Barat untuk lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB-P2 tahun 2024 di wilayahnya masing masing, itu mengingat karena saat ini realisasinya masih rendah. “Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, PBB di Lampung Barat telah lunas 100 persen,” kata dia
Lebih jauh Wasisno mengatakan, untuk pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia dan dapat juga melalui aplikasi lampungonline. “Pemerintah daerah telah memberikan kemudahan untuk pelayanan pajak, jadi silahkan masyarakat membayar pajak tepat waktu,” pungkas dia. *