PESISIR TENGAH – Pemerintah Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Utara , Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menerbitkan peraturan pekon terkait penertibah hewan ternak berkaki empat di pekon setempat.
Peratin Walur, Novrian Adhiaksha., mengatakan pemerintah pekon bersama Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan Pelindung Masyarakat (Linmas) mulai menertibkan hewan tenak seperti sapi, kerbau dan kambing.
“ Keberadaan sejumlah hewan ternak itu selama ini cukup meresahkan masyarakat, karena membahayakan pengendara serta merusak tanaman warga,” kata dia.
Dijelaskannya, saat ini banyak ternak yang berkeliaran dijalan raya dan fasilitas umum, karena itu pihaknya langsung menertibkan agar masyarakat dapat memelihara hewan ternak sesuai ketentuan.
“ Kita mulai melakukan penertiban terkait hewan ternak yang masih berkeliaran, sehingga bisa diamanklan oleh pemiliknya dan tidak membhayakan serta merugikan masyarakat lain,” jelasnya.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga mensosialisasikan ke masyarakat terkait kegiatan itu, sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti kegiatan yang dilakukan.
“ Kami juga melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kegiatan ini, sehingga masyarakat bisa mengerti dan paham dengan penertiban hewan ternak yang kita lakukan ini,” terangnya.
Menurutnya, saat ini pemilik hewan ternak sudah mulai menjaga dan mengkandangkan hewan ternak, akan tetapi hingga sekarang masih ada hewan ternak yang berkeliaran.
“ Alhamdulillah saat ini sudah banyak warga yang mengkandangkan hewan ternak mereka, jika ada hewan ternak yang masih berkeliaran akan kita tertibkan,” pungkasnyas. *