BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., menandatangani surat edaran (SE) bernomor 050/596/IV.03/2024 tentang intervensi serentak dan terfokus pencegahan stunting di bumi beguai jejama sai betik tersebut.
Nukman menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-10 Juni 2024 dengan kegiatan mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.
Karenanya, diminta seluruh jajaran terkait pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting yakni memastikan pendataan seruruh Catin, Ibu Hamil, dan Balita yang ada diwilayah kerjanya untuk menjadi sasaran, memastikan seluruh Catin mendapatkan pendampingan serta memastikan kehadiran Ibu Hamil serta Balita datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kemudian, memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di seluruh Posyandu, memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk Ibu Hamil dan Balita, memastikan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar.
Memastikan intervensi pada Ibu Hamil dan Balita yang bermasalah gizi, memastikan seluruh Ibu Hamil dan Balita diberikan edukasi di Posyandu, memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi e-PPGBM di hari yang sama.
"Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan intervensi serentak dan memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan," ungkapnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan ditemukan kasus balita stunting saat pelaksanaan intervensi serentak dan terfokus pencegahan stunting maka langsung diberikan intervensi spesifik berupa pemberian telur sebanyak 2 kg yang dilanjutkan dalam waktu minimal selama 3 bulan.
Khusus kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk berkoordinasi, sinkronisasi, pengendalian, pengawalan, persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi intervensi serentak dan terfokus pencegahan stunting, Diseminasi hasil intervensi serentak dan terfokus.
Dukungan Komitmen Perangkat Daerah untuk pemantauan dan evaluasi intervensi serentak dan terfokus, dimana Dinas Kesehatan untuk menyusun penanggung jawab dari unsur kesehatan b. Mengecek ketersediaan dan kelayakan alat antropometri sesuai standar
Memastikan kader posyandu memiliki kompetensi dasas. Memastikan rujukan kasus. Validasi status gizi dan penanganan balita tidak naik berat badan, balita berat badan kurang, ibu hamil KEK dan anemia
Pencatatan dan monitoring harian sasaran, Analisis hasil intervensi serentak. Mengambil data penimbangan dan pengukuran, Intervensi spesifik. Lalu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPA) untuk Sosialisasi di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan, Mendorong sasaran dari BKB ke Posyandu, peningkatan kapasitas kader BKB, fasilitasi penanganan masalah, monitoring pelaksanaan dan evaluasi di kecamatan dan pekon/kelurahan, dan melakukan intervensi serentak dan terfokus sesuai tugas dan fungsinya.
"Memastikan pelaksanaan audit kasus stunting (AKS). Membuat peta lokasi resiko stunting berdasarkan akses air minum, akses sanitasi, pernikahan anak tinggi, pendidikan rendah dan miskin," kata dia.
Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyiapkan data balita yang telah memiliki akte kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memberikan akte kelahiran kepada balita dan memberikan KTP kepada Catin/Bumil yang belum memiliki serta melakukan sosialisasi terkait pentingnya administrasi kependudukan.
"Dinas Sosial untuk bantuan pangan kepada keluarga 1000 HPK (tanpa mengesampingkan kelompok sasaran lainnya). Bantuan Sosial Pangan (Program Sembako) dan PKH serta PBI JKN untuk keluarga 1000 HPK (tanpa mengesampingkan kelompok sasaran lainnya)," ujarnya.
Begitupun dengan sejumlah perangkat lainnya, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan lainnya juga dilibatkan dengan tugas yang berbeda.*