BALIKBUKIT - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat tahun ini menyiapkan kuota untuk delapan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) untuk ditangani.
“Dari delapan kuota yang kita siapkan, baru dua ODGJ yang sudah kita kirim ke Yayasan Aulia Rahmah Bandar Lampung untuk dilakukan perawatan,” ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Pathan, S.E, M.M.,mendampingi Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.I.P, Sabtu 8 Juni 2024.
Menurut dia, dua ODGJ yang dalam perawatan di Yayasan Aulia Rahmah yaitu satu orang dari Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis dan satu orang dari Pekon Sukajadi Kecamatan Airhitam.
Lanjut dia, jumlah ODGJ di Kabupaten Lampung Barat cukup banyak namun karena keterbatasan anggaran sehingga penanganan ODJG diprioritaskan untuk yang mengalami gangguan kategori berat.
Kata dia, ODGJ yang ditangani tersebut bisa dari temuan dilapangan dan juga laporan dari masyarakat dan peratin. “ODGJ yang ditangani tersebut harus warga Lampung Barat, memiliki indentitas serta ada izin dari keluarga. Selama ini kita telah bekerja sama dengan Yayasan Aulia Rahmah Bandar Lampung untuk perawatan ODGJ,” ujar dia.
Pathan mengungkapkan, biaya yang akan dibantu oleh Pemkab Lampung Barat untuk perawatan selama enam sampai delapan bulan oleh Yayasan Aulia Rahmah Bandarlampung. “Kita berharap setelah dilakukan penanganan maka yang bersangkutan akan kembali sehat dan bisa berbaur dengan keluarga dan masyarakat,” tutupnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Lampung Barat melalui Dinsos telah menangani delapan ODGJ, rinciannya dari Kecamatan Sukau empat orang, Kecamatan Kebuntebu satu orang, Kecamatan Balikbukit dua orang dan Kecamatan Kebuntebu satu orang. *