BALIKBUKIT - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 serta rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2023 dilakukan evaluasi oleh gubernur, Rabu 12 Juni 2024.
Rapat evaluasi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III BPKAD Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi No 69 Teluk Betung.
Pada rapat evaluasi itu, dari Kabupaten Lampung Barat dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Wakil Ketua II DPRD Sutikno, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Bappeda, Inspektorat, Bapenda, Kabag Administrasi Pembangunan dan Kabag Hukum.
Adapun dasar dilaksanakannya evaluasi tersebut yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan Rancangan perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada Kabupaten/Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban APBD untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 merupakan yang pertama dilakukan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung,” ungkap Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si, Rabu 12 Juni 2024
Dikatakannya, dalam rapat evaluasi itu, Tim TAPD Provinsi memberikan masukan untuk penganggaran baik pendapatan dan belanja agar lebih baik. Kemudian, perlunya investasi jangka panjang dilakukan pengawasan serta penyampaian laporan bulanan supaya lebih baik lagi.
Selain itu, Tim TAPD Provinsi Lampung juga meminta Pemkab Lampung Barat untuk menindaklanjuti semua temuan BPK RI. “Untuk realisasi persentase pendapatan Lampung Barat tertinggi di Lampung termasuk penyerapan anggaran belanja nya,” ujar dia seraya menambahkan, terkait masukan yang disampaikan pada saat evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Barat.
Lanjut dia, tujuan digelarnya rapat evaluasi tersebut guna melihat konsistensi dan legalitas atas hasil pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2023.
Sekadar diketahui, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2023 disetujui oleh DPRD setempat, melalui sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat, Senin 3 Juni 2024.
Hanya saja, meski disetujui, namun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lampung Barat tahun 2023 masih terdapat sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. *