BALIKBUKIT - Setelah lama ditunggu tunggu, akhirnya gaji ke 13 serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat telah cair.
Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana sebesar Rp23.468.116.099.00, rinciannya gaji ke 13 sebesar Rp21.439.256.015.00 dan TTP 50 persen sebesar Rp2.028.860.084.00
”Untuk gaji ke 13 plus tunjangan penghasilan pegawai sebesar 50 persen untuk ASN di Lampung Barat sudah cair. Total jumlah penerimanya sebanyak 4.249 orang termasuk didalamnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Kamis 13 Juni 2024.
Menurut Okmal, setiap tahunnya pemerintah daerah menggarkan dana untuk pembayaran gaji ke 13, gaji ke 14 (THR) dan TPP, hal ini dalam rangka bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN.
”Kita berharap dengan telah cairnya gaji ke 13 dan TPP 50 persen ini, dapat bermanfaat bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan pegawai seperti halnya untuk memenuhi kebutuhan belanja di tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak,” kata dia.
Lebih jauh Okmal mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 dan TPP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Lanjut Okmal, di dalam PP itu disebutkan bahwa gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
”Jadi gaji ke 13 dibayarkan sesuai dengan penghasilan pada bulan Mei,” pungkasnya. *