BALIKBUKIT - Pemerintah pusat tahun ini mengucuran dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk fasilitasi penanaman modal untuk Kabupaten Lampung Barat.
Hingga Mei 2024, DAK non fisik untuk fasilitasi penanaman modal telah terealisasi Rp193.390.600.00 dari target Rp415.178.000.00.
“Untuk DAK Non Fisik sudah ada realisasinya dari pemerintah pusat 46,58 persen atau Rp193 juta lebih, dan kita berharap sebelum akhir tahun dapat terealisasi seluruhnya,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, kemarin.
Ia mengungkapkan, sejak beberapa tahun ini Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kucuran DAK untuk fasilitasi penanaman modal dan anggarannya digunakan untuk kegiatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Untuk teknis kegiatannya ada di Dinas PMPTSP,” kata dia
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2020 yang menetapkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.
PMK ini mengatur dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Pemda penerima DAK non fisik terbaru tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). *