Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, Sudah Empat Kali Diperiksa Kejati
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
Selain Zainal Fikri, dua orang dari kelompok kerja (Pokja) juga turut diperiksa untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman kasus.
Dari pantauan di lokasi, Zainal Fikri bersama rombongan tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.40 WIB. Ia terlihat menuju ruang pemeriksaan Pidsus usai melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna menguatkan bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
“Benar, tim penyidik hari ini memeriksa Kadis PUPR Pesawaran, saudara Zainal Fikri, bersama beberapa saksi dari Pokja,” ujar Ricky.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ini merupakan kali keempat Zainal Fikri dipanggil untuk memberikan keterangan. Hingga pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan masih berada di ruang pemeriksaan Pidsus dan belum keluar dari gedung Kejati Lampung.
Penyidik Kejati Lampung disebut terus mendalami peran sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek SPAM yang diduga bermasalah tersebut. Pemeriksaan terhadap Zainal Fikri dan para saksi lainnya diharapkan dapat memperjelas aliran dana serta mekanisme pelaksanaan proyek. (*/nopri)