Sembilan Perangkat Daerah di Lampung Barat Kelola Dana Insentif Fiskal Rp14,535 Miliar

Senin 24 Jun 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT -  Sembilan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat akan mengelola Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp14.535.665.000,00 dari pemerintah pusat.

 Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Lampung Barat menerima DIF Rp5.803.114.000,00 namun tahun 2024 ini akan menerima anggaran sebesar Rp14.535.665.000,00. “Jadi jumlah DIF yang akan diterima tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan,” ujar Okmal, Senin 24 Juni 2024.

Menurut dia, anggaran DIF sebesar Rp14.535.665.000,00 itu akan dialokasikan untuk sembilan Perangkat Daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp8.722.595.998, Dinas Sosial Rp338.128.000, Dinas Ketahanan Pangan Rp427.785.500, Dinas Perhubungan Rp824.576.850, serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Rp443.084.652.

Kemudian, Dinas Perikanan Rp702.583.550, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Rp1.116.696.350, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Rp1.414.215.400 serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebesar Rp545.998.700. “Dari total DIF sebesar Rp14.535.665.000,00, sebesar 50 persen atau Rp7.267.832.500,00 telah masuk ke kas daerah,” ujar dia

Lanjut dia, adapun kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bersumber dari DIF antara lain yaitu Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Kemudian, Disbunnak antara lain kegiatan penyediaan pelayanan jasa medik veteriner dan selanjutnya di DTPH akan ada kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.  “Pemerintah pusat mengalokasikan DIF sebagai bentuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah yang berkinerja baik,” ujar dia

Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu menerima dana insentif fiskal (DIF) dari pemerintah pusat sebesar Rp5.803.114.000. Pengalokasian DIF tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. 

DIF untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp5.893.114.000,- itu dialokasikan pada tujuh Perangkat Daerah, rinciannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp2.487.359.462, Dinas Kesehatan Rp682.362.500, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp927.107.000, RSUD Alimuddin Umar Rp814.000.000, Dinas Sosial Rp335.014.000, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp249.885.700, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp397.351.000. *

Kategori :