BALIKBUKIT - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melaksanakan monitoring kegiatan Asesmen Kompetensi Guru Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada hari kedua, Selasa 24 Juni 2024.
Dihari kedua, puluhan peserta tampak masih terus semangat mengikuti kegiatan Asesmen yang di pusatkan di MAN 1 Lambar tersebut. Hal itu disampaikan Pranata Keuangan APBN Penyelia Suherman S.Kom., M.M.
Dia mengatakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan disingkat AKGTK adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah.
“Saya sangat mengapresiasi semangat seluruh peserta AKGTK 2024 yang hadir pada hari ini, Insya Allah seluruh rangkaian kegiatan AKGTK 2024 berjalan dengan baik dan lancar serta seluruh peserta khususnya dari Kabupaten Lampung Barat mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.
“Sebelumnya kami telah berpesan agar segala sesuatunya dipersiapkan sesuai juknis yang ada dan ikuti lah prosesnya dengan baik, semoga dengan begitu bisa mendapatkan hasil yang maksimal tentunya kita harapkan berdampak kepada kemajuan pendidikan di madrasah kita nantinya,” paparnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasi Pendidikan Madrasah Mukip Zaman melalui Plh Hasan turut menyampaikan beberapa hal diantaranya menekankan pentingnya peran guru sebagai unsur utama dalam pendidikan. “Keberadaan guru itu menjadi unsur paling penting dalam pendidikan. Disamping sarana prasarana keberadaan guru yang berkompeten menjadi faktor utama,” ujar dia.
Sehingga, baginya asesmen kompetensi ini adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang menjadi acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan serta pemetaan kesesuaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi. *