Bukan Anggota Kelompok Nelayan, Korban Tenggelam Dilaut Tidak Masuk Asuransi

Jumat 05 Jul 2024 - 23:06 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan M. Solihin (25) warga Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur korban tenggelam yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diperairan Kota Jawa Kecamatan Bangkunat itu, bukan merupakan nelayan yang terdaftar dalam kelompok nelayan di Kabupaten setempat.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan nama dan domisili korban tenggelam dilaut yang ditemukan telah meninggal dunia tersebut. Pengecekan yang dilakukan termasuk ke seluruh kelompok nelayan itu sangat penting, karena itu berkaitan dengan klaim asuransi nelayan.

“Kita sudah melakukan pengecekan termasuk ke semua kelompok nelayan. Dari hasil pengecekan itu memang atas nama M,Solihin, warga Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur itu memang bukan nelayan,” katanya.

Dikatakanya, korban tenggelam itu tidak masuk dalam kelompok nelayan di Kabupaten Pesbar. Karena itu, Pemkab setempat melalui Dinas Perikanan juga tidak bisa mengusulkan mengenai klaim asuransi nelayan terhadap korban tenggelam tersebut. Untuk itu, diharapkan kepadakeluarga korban agar dapat memaklumi dan memahaminya.

“ Tapi kalau korban tenggelam itu nelayan dan masuk dalam kelompok nelayan serta masuk dalam asuransi nelayan. Maka, kita bisa mengusulkan untuk klaim asuransinya,” jelasnya.

Masih kata dia, dengan adanya kejadian itu, diharapkan menjadi perhatian serius bagi masyarakat terutama nelayan di Kabupaten Pesbar, terutama untuk terdaftar dan masuk dalam asuransi nelayan. Sehingga, jika terjadi kecelakaan laut bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka bisa diajukan untuk melakukan klaim asuransi. Untuk itu, bagi nelayan yang belum mendaftar mengikuti asuransi nelayan, agar segera masuk sebagai peserta asuransi nelayan.

“Namun, jika tidak masuk dalam asuransi nelayan, maka tidak bisa melakukan klaim asuransi. Dengan begitu tentu masyarakat nelayan itu sendiri yang dirugikan,” pungkasnya.*

 

Kategori :