BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga Sabtu 6 Juli 2024 telah merekomendasikan sembilan pekon kepada Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) guna diproses untuk pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024.
“Jumlah pekon yang telah mengajukan usulan pencairan DD tahap II sudah 13 pekon, rinciannya sembilan pekon telah direkomendasikan ke BKAD dan empat pekon masih kita lakukan verifikasi,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Sabtu 6 Juli 2024.
Dikatakannya, terkait percepatan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 di Dinas PMD setiap jam kerja.
“Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024,” imbuhnya.
Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci).
Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. “Berkas empat pekon masih kita lakukan verifikasi dan jika nanti sudah lengkap akan kita rekomendasikan ke BKAD guna di proses ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” tandasnya seraya menambahkan, bagi pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan ke DPMP Kabupaten Lampung Barat. *