BALIKBUKIT - Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat dilarang untuk mengangkat tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer baru. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor800/39/IV.05/2024 Tentang Larangan bagi Kepala Perangkat Daerah untuk Tidak Mengangkat Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk tidak melakukan pengangkatan pegawai honorer baru atau tenaga non ASN dan kita juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan bagi Kepala Perangkat Daerah untuk tidak mengangkat tenaga Non ASN. Jadi kita harapkan seluruh kepala perangkat daerah agar mengindahkan surat edaran tersebut,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM.
Dijelaskannya, sesaui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi daerah.
“Jadi terkait dengan UU tersebut, setiap kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dilarang untuk mengangkat atau melakukan perekrutan pegawai non ASN atau nama lain pegawai ASN,” kata dia
Selanjutnya, bagi Perangkat Daerah, yang saat ini memiliki pegawai Non ASN agar menyusun langkah strategis terkait penyelesaian tenaga Non ASN paling lambat Desember 2024.
“Kalau masih ada kepala perangkat daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga Non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Jadi perlu saya tegaskan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk tidak melakukan mengangkatan atau perekrutan tenaga Non ASN,” tegas dia
Lanjut Nukman, hingga saat ini jumlah tenaga Non ASN terus menurun seiring dengan banyaknya tenaga Non ASN yang berlih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun jumlah tenaga Non ASN di Lampung Barat saat ini sebanyak 2.286 orang, dengan rincian tenaga honorer kategori II (THK-2) 122 orang dan pegawai non ASN sebanyak 2.164 orang.
Masih kata dia, dalam rangka penataan dan penyelesaian tenaga honorer, upaya yang dilakukan pemerintah daerah yaitu untuk formasi tahun 2024, telah dilakukan sulan formasi penerimaan PPPK baru sejumlah 279 orang dan menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Bupati Nomor : 800/75/IV.05/2024.
“Usulan Formasi PPPK Tahun 2024 sebanyak 279 Formasi dengan rincian Tenaga Teknis 244 orang, Tenaga Guru 21 orang dan Tenaga Kesehatan 21 orang. Saat ini pemerintah daerah menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB untuk ditindaklanjuti dalam seleksi PPPK 2024 yang akan datang,” tutupnya.*