PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh masyarakat, terutama yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya, apakah telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 atau belum terdaftar.
Anggota KPU Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang kini masih berlangsung. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk pro aktif, terutama bagi warga yang telah memiliki hak suara agar dapat mengecek namanya melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), Panitia Pemungnutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bisa datang langsung ke KPU setempat.
“ Saat ini proses coklit yang dilakukan petugas Pantarlih diwilayahnya masing-masing masih berlangsung, karena itu merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024,” katanya.
Dijelaskannya, bagi warga yang belum masuk sebagai daftar pemilih namun sudah memenuhi syarat seperti telah berusia 17 tahun, ataupun memenuhi syarat lainnya itu, maka harus disampaikan kepada petugas. Sehingga, nanti petugas akan memasukan warga tersebut dalam daftar pemilih. Mengigat, untuk proses dalam pelaksanaan coklit data pemilih itu yang dilakukan oleh petugas Pantarlih itu juga mengacu dengan data dari Pemerintah Pusat.
“Sehingga, kalau masih ada warga yang belum masuk dalam daftar pemilih, diharapkan segera disampaikan ke petugas dilapangan,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih itu nanti dapat dipastikan masuk dalam daftar pemilih. Jangan sampai warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Hal itu harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat di Kabupaten Pesbar. Karena dengan kepedulian masyarakat itu telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten setempat.
“Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman KPU untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum yakni melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id,” pungkasnya. *