PESISIR TENGAH – Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), yang sebelumnya di Kantor Pelayanan Disdukcapil, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, mulai Senin 22 Juli 2024, pindah ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung C Lantai I Komplek Perkantoran Pemkab setempat.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, kini gedung MPP di komplek perkantoran Pemkab Pesbar telah selesai dan siap ditempati untuk digunakan, salah satunya untuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat.
“Sehingga, Disdukcapil setempat telah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan pelayanan dalam pengurusan adminduk tersebut,” katanya, Sabtu 20 Juli 2024.
Seperti, lanjutnya, pengurusan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pelayanan untuk pengurusan adminduk lainnya. Saat ini semua persiapannya sudah selesai, sehingga pada Senin 22 Juli 2024, sudah bisa melayani masyarakat dalam mengurus adminduk tersebut.
“Untuk itu, kita sampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Pesbar dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil itu dipusatkan di MPP gedung C lantai I Komplek Perkantoran Pemkab setempat,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam pelayanan pengurusan adminduk itu tidak lagi dilaksanakan di kantor pelayanan sebelumnya (lama). Dengan telah menempati gedung baru MPP untuk pelayanan adminduk itu diharapkan dapat lebih maksimal. Pihaknya juga mengimbau seluruh Camat dan Peratin agar dapat menyampaikan kepada masyarakat mengenai pelayanan adminduk yang telah pindah ke gedung MPP di komplek perkantoran Pemkab Pesbar itu.
“Kita berharap semua Camat dan Peratin dapat menyampaikan ke masyarakatnya, sehingga bisa diketahui oleh semua warga mengenai pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang telah pindah itu,” tandasnya.*