Tidak Ada Penambahan Tapping Box di Pesisir Barat

Senin 29 Jul 2024 - 11:11 WIB
Reporter : yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda), tahun ini tidak melakukan penambahan alat tapping box. Hanya akan memaksimalkan keberadaan alat yang ada. 

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Darmaputra., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan kini sudah ada 40 rumah makan dan penginapan yang telah terpasang tapping box.

“ Kalau melihat jumlah itu, tahun ini kami tidak mengajukan penambahan alat tapping box ke Bank Lampung, melainkan akan memaksimalkan terlebih dahulu tapping box yang sudah ada,” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan evaluasi penggunaan tapping box itu, masih ada rumah makan dan penginapan yang tidak memanfaatkan taping box itu dengan baik, sehingga realisasi pajaknya juga tidak maksimal.

“ Salah satu pertimbangan kami tidak melakukan penambahan tapping box itu karena masih belum maksimalnya penggunaan alat itu oleh rumah makan dan penginapan yang sudah kita pasang alat Tapping box,” jelasnya.

Pihaknya berharap, seluruh pemilik hotel dan rumah makan dapat memaksimalkan penggunaan tapping box itu, sehingga dapat membantu pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan setiap bulan.

“ Kami terus berkoordinasi dan mengevaluasi pemilik hotel serta rumah makan yang sudah terpasang tapping box ini agar penggunaanya lebih maksimal dalam memaksimalkan realisasi pajak daerah,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) No.61/2022 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran dan pelaporan data transaksi wajib pajak usaha daerah melalui alat perekam data transaksi usaha. Melalui Perbup itu telah diatur tentang penggunaan tapping box.

“ Dalam Perbup itu, wajib pajak bersedia menerima pemasangan alat perekam data transaksi usaha, menyediakan tempat dan listrik, memasukkan data setiap transaksi harian yang sebenarnya, menjaga dan memelihara alat dengan baik, menyimpan data transaksi usaha dan melaporkan alat pelaporan transaksi jika mengalami kerusakan,” pungkasnya. *

Kategori :