OPERASI PATUH, 1.448 Pengendara Melanggar Ditindak

Rabu 31 Jul 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Edi
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Operasi Patuh Krakatau tahun 2024 yang digelar oleh Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat selama dua pekan atau sejak 15-28 Juli 2024 menjaring ratusan pelanggar yang diberi sanksi tilang hingga teguran.

Tercatat, dalam operasi yang digelar selama 14 hari itu, Satlantas Polres Lambar memberikan sanksi tilang berupa tilang elektronik (ETLE) 179 pengendara yaitu 123 pengendara sepeda motor dan 56 pengendara roda empat (R4) serta memberikan sanksi teguran kepada 1.269 pengendara.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Lantas Polres Lambar Iptu Samsi Rizal mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang tidak memakai safety belt /sabuk pengaman serta pengendara dibawah umur. Total pelanggaran yang ditemukan sebanyak 1.448.

“Total ada 179 pelanggar lalulintas di sanksi tilang. Mereka yang melanggar ini karena tidak menggunakan Helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menyampaikan, terdapat sebanyak 1.269 pengendara yang hanya mendapatkan teguran dari petugas dan selama Operasi Patuh Krakatau 2024 berlangsung, pengendera yang terjaring dalam razia tersebut didominasi oleh kendaraan sepeda motor roda dua.

“Ada juga beberapa kendaraan roda empat milik pribadi maupun yang mengangkut barang terjaring dalam razia. Dengan selesainya operasi itu tentu diharapkan agar dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lambar,” harapnya

Iptu Samsi Rizal menambahkan selain penindakan dan teguran, pihaknya ikut melakukan sosialisasi untuk mengingatkan agar masyarakat dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).*

Kategori :