PESISIR TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali memberikan sanksi kepada salah satu pemilik hewan ternak yang sengaja melepasliarkan hewan ternaknya hingga merusak tanaman perkebunan warga di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, Jumat 2 Agustus 2024 petang kemarin.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, Jumat 2 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, personil Satpol PP setempat menerima laporan dari masyarakat ada hewan ternak yang berkeliaran, dan hewan ternak itu telah merusak tanaman diperkebunan milik salah seoarang warga yang ada di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan.
“Sebelumnya, kami telah mendapat pengaduan atau laporan dari warga, bahwa ada hewan ternak yang diliarkan dan merusak tanaman milik warga,”katanya.
Bahkan, lanjutnya, hewan ternak jenis kerbau sebanyak dua ekor yang merusak tanaman diperkebunan milik salah satu warga itu juga telah ditangkap dan diikat oleh pemilik kebun, sebagai barang bukti pengaduan pihak yang dirugikan kepada Satpol PP-Damkar Pesbar. Setelah mendapat laporan, saat itu juga personil Satpol PP langsung menuju ke lokasi yang dihadiri Kabid Perda didampingi PPNS Satpol PP-Damkar.
“Saat petugas tiba dilokasi, petugas melihat adanya dua ekor kerbau yang telah merusak tanaman warga tersebut, kemudian melakuka pengecekan tanam timbuh yang telah dirusak oleh hewan ternak yang diliarkan itu,” jelasnya.
Dikatakannya, petugas juga minta keterangan terkait dengan kerugian pemilik kebun, dan saat itu pemilik kebun langsung menyerahkan urusan hewan ternak yang telah merusak tanaman di perkebunannya itu kepada Satpol PP-Damkar setempat. Selanjutnya, personil Satpol PP langsung melakukan proses dan memanggil pemilik hewan ternak dimaksud.
“Pemilik hewan ternak itu dihadirkan dilokasi agar dapat dilakukan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian,” kata Cahyadi.
Masih kata dia, sesuai tuntutan Perda No.12/2017 tentang ketertuban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perubahan Perda No.3/2020 tentang Perubahan Atas Perda No.12/2017 tersebut, sesuai dengan Pasal 26 ayat 1-8. Setelah, dilakukan mediasi dan penjelasan mengenai sanksi dari pelanggaran Perda tersebut, pemilik hewan ternak itu menyadari kesalahannya, atas kelalaiannya dalam berternak, sehingga merugikan orang lain.
“Atas kejadian itu pemilik hewan ternak sanggup melakukan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pelanggaran tertib usaha ternak,” jelasnya.
Ditambahkan Cahyadi, sesuai dalam Perbup tersebut, bahwa sanksi administrasi bagi yang melanggar itu di kenakan sanksi sebesar Rp1.000.000,-/ekor. Sedangkan, hewan ternak yang merusak tanaman warga itu terdapat dua ekor hewan ternak. Sehingga, pemilik ternak harus menyelesaikan sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000,- kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar. Setelah selesai menyerahkan sanksi administrasi, dua ekor hewan ternak itu selanjutnya di bahwa oleh pemilik ternak tersebut.
“Pemilik hewan ternak saat itu juga langsung menyelesaikan sanksi administrasi yang diserahkan kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar, yang rencananya akan disetorkan ke Kas Daerah Senin 5 Agustus 2024 nanti,” pungkasnya. *