BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Lampung Barat terus bertambah, bahkan realisasinya hampir 100 persen.
“Hingga Juli untuk retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) realisasinya hampir 100 persen,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Sabtu 3 Agustus 2024.
Kata Okmal, PBG atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang PAD dan pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 namun hingga Juli telah terealisasi Rp190.220.632 atau 95.11 persen.
Dijelaskannya, pemerintah pusat menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
BACA JUGA:TERKAIT PELAYANAN PUBLIK Pemkab Rutin Lakukan Monitoring dan Evaluasi
BACA JUGA:Satu Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Liwa - Ranau Sempat Lumpuh
Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP,” tegas dia seraya menambahkan, pihaknya optimis target PAD dari retribusi PBG akan tercapai target bahkan over target seperti halnya pada tahun 2023 lalu. (lusiana)