PESISIR TENGAH – Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Senin 5 Agustus 2024 kemarin berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pemangku Banjar Negeri, Pekon Penggawalima Ilir Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesbar.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I k, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial FA (17) dan EP (29) keduanya warga Pemangku Banjar Negeri Pekon Penggawalima Ilir.
“ Anggota Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang merupakan saudara kandung, Senin 5 Agustus 2024 di kediaman para pelaku,” kata dia.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 4 Agustus 2024, sekitar pukul 16.15 WIB saat korban RL bersama ayah kandungnya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
BACA JUGA:Ranperda APBD Perubahan 2024 Disetujui
BACA JUGA:Tangani Kerusakan, BPJN Overlay Jalan di Jantung Kota Liwa
“ Tapi, korban disuruh pulang karena saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku. kemudian, bapak korban dan tiga rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku itu, dan langsung di lerai,” jelasnya.
Ditambahkannya, akibat kejadian itu, korban mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Krui untuk menjalani perawatan.
“ Setelah mendapat laporan kejadian itu, Senin 5 Agustus 2024, sekira pukul 00.00 WIB. Tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya,” terangnya.
Kemudian, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku kakak beradik kandung dan membawanya ke Kantor Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pendapatan Transfer Terealisasi Rp548 Miliar
BACA JUGA:Seorang Pemuda Gagahi Wanita Bersuami
“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Dua tahun Delapan bulan,” pungkasnya. (yogi/*)