BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar), melaksanakan rapat pleno terbuka rekapituslasi rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat tahun 2024, tingkat kabupaten, yang diselenggarakan di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Sabtu 10 Agustus 2024.
Rapat Pleno tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Arip Sah, dihadiri seluruh anggota komisioner KPU, Forkopimda, Instansi terkait, Bawaslu, Ketua dan anggota PPK Se-kabupaten setempat.
Komisioner KPU Lampungh Barat Divisi Program dan Data Ahmad Soleh mengatakan, yang membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat tahun 2024 menyampaikan bahwa DPS Lampung Barat sebanyak 222.662 pemilih.
Dijelaskan, jumlah itu rinciannya yakni pemilih laki - laki sebanyak 115.689, pemilih perempuan sebanyak 106.689 yang tersebar di 15 Kecamatan, 136 Pekon dan kelurahan, 518 Tempat pemungutan Suara (TPS) sesuai Berita Acara Nomor 265/PL.02.1-BA/1804/3/2024.
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Perangkat Daerah Diminta Bayar Pajak Randis
”Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024 yang ditetapkan dapat diketahui bahwa berdasarkan data DP4 hasil singkronisasi sebanyak 225.353, maka terdapat pengurangan data pemilih sebanyak 2.691 pemilih,” ungkapnya.
Hal tersebut terjadi, kata dia, akibat adanya jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 14.854 calon pemilih, sedang pemilih baru 12.163 pemilih.
Sementara iti, ketua KPU Lampung Barat Arip Sah dalam sambutannya menyapaikan kepada peserta rapat bahwa DPS yang ditetapkan bukanlah merupakan tahapan akhir dari penyusunan daftar pemilih.
”Sehingga masukan atau tanggapan sangatlah diharapkan dari semua pihak demi tersajinya data yang baik dan akurat pada Pilkada 2024,” pungkasnya. (nopri)