"Apabila ada keluarga yang terindikasi ODGJ yaitu yang pertama dengan menggunakan BPJS. Cukup membawa surat rujukan dan langsung mendaftar ke poliklinik rumah sakit jiwa daerah provinsi Lampung. Bagi yang tidak memiliki BPJS bisa membawa identitas pasien yang akan dirawat dan langsung mendaftar ke poliklinik,"pungkasnya. (dedi)
Kategori :