Ini 3 Program Prioritas RSJ Lampung, Salah Satunya Aplikasi Rojana
Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung--
MEDIALAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung adalah Rumah Sakit kelas B Khusus menangani pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Humas RSJ Provinsi Lampung, David mengatakan bahwa Rumah Sakit Jiwa Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya usaha pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan spesialistik penunjang medik lainnya, dan melaksanakan pelayanan rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai tiga program prioritas, diantaranya:
1. Layanan rehabilitasi Napza: Yaitu layanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dalam program ini terdapat dua jenis perawatan yaitu rawat inap dan juga rawat jalan.
BACA JUGA:18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN
Untuk kapasitas tempat tidur napza rawat inap memiliki daya tampung sebesar 15 kamar tidur.
2. Pelayanan anak dan remaja: untuk pelayanan ini rumah sakit jiwa daerah provinsi Lampung memiliki skiater khusus spesial anak yang dimana hanya terdapat 1 skiater di provinsi Lampung, pelayanan ini bisa digunakan untuk anak-anak yang mengalami kecanduan gadget game online, dan juga bullying bisa dirawat di RSJ Daerah Lampung, untuk kapasitas rawat inap anak dan remaja ada 9 ruangan.
3. Aplikasi Rojana: yaitu aplikasi yang digunakan untuk membangun dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan, kesehatan rohani, dan bebas narkoba hanya menggunakan telepon pintar.
"Jumlah total pasien yang sedang di rawat di rumah sakit jiwa daerah provinsi Lampung hingga bulan Mei 2024 mencapai 122 jumlah pasien,"jelasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Ikuti Arahan Presiden di Ibu Kota Nusantara
Soal penjaringan Orang Dalam Gangguan Jiwa dijalanan, David mengatakan bahwa RSJ Provinsi Lampung tidak ada kerja sama dengan pemerintah kabupaten, karena sifat dari rumah sakit yang hanya melakukan pelayanan bukan penjaringan.
Sedangkan untuk pemerintahan daerah yang ingin menjaring ODGJ yang ada di kabupaten harus bekerja sama dengan Dinsos kemudian rumah sakit yang melakukan pelayanan perawatan terhadap pasien.
"Untuk rumah sakit jiwa daerah Provinsi Lampung ini tidak ada kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaring ODGJ yang ada di kabupaten. Karena sifat dari rumah sakit adalah hanya untuk melayani bukan menjaring pasien ODGJ. Pemerintah daerah yang ingin menjaring ODGJ harus bekerja sama dengan Dinsos kemudian rumah sakit yang melakukan pelayanan perawatan terhadap pasien," Ujarnya.
Terakhir untuk prosedur bagi masyarakat yang ingin melakukan perawatan di RSJ Daerah Provinsi Lampung melakukan langkah berikut.