BALIKBUKIT - Pengurus cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Lampung Barat turut memberikan dukungan atas respon kekecewaaan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang menyayangkan adanya larangan berhijab dalam aturan baru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang seragam dan atribut pada anggota Paskibraka.
Demikian disampaikan Sekretaris Umum PC IPNU Lambar Rahmad Mahfuddin yang ikut mendukung respon dari Pengurus Pimpinan Pusat IPNU yang menyayangkan soal larangan berhijab dalam aturan baru BPIP yang disampaikan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.
Karena menurut Rahmad Mahfuddin, hal itu menciderai sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya sudah menjadi tugas BPIP sebagai lembaga yang memastikan bahwa ideologi Pancasila tetap menjadi landasan kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Adanya larangan tersebut tentu menjadi hal yang sangat di sayangkan, apalagi yang membuat aturan adalah lembaga yang bertugas menjaga ideologi Pancasila, justru malah tidak menunjukkan sikap pancasilais, ” kata Rahmad Kamis 15 Agustus 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan, berhijab bagi umat muslim perempuan adalah bentuk ibadah dan juga menjalankan syariat islam. Jika ada pelarangan itu suatu bentuk pelecehan ajaran islam.
“Pelarangan perempuan muslim untuk berhijab juga tidak bisa dibenarkan, karena dapat menimbulkan kegaduhan diantara umat islam, apalagi berhijab bagi perempuan muslim itu bentuk ibadah dan menjalankan syari’at islam,” katanya.
Kemudian, PP IPNU meminta kepada Kepala BPIP, Yudian Wahyudi untuk segera mengklarifikasi atas pernyataannya tersebut. “Kami sangat menyayangkan atas larangan BPIP tersebut. Untuk itu kami mendesak BPIP untuk segera klarifikasi dan merubah adanya aturan yang melarang anggota perempuan muslim paskibraka yang bertugas di IKN pada 2024 untuk mengenakan hijab,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan sangat kecewa kepada BPIP selaku penyelengara diklat. Yang melakukan tindakan paksa melepas hijab dengan pernyataan hitam diatas putih (tanda tangan bermaterai).
“Lah, ini bagaimana bukannya Paskibraka sebagai pionir atau duta pengamal Pancasila. Dalam pernyataan BPIP gak ada paksan dalam melepas hijab, kenapa mereka bertanda tangan di atas materai? tentunya kejadian ini sangat di sayangkan,” kata Rahmad.
Ia menegaskan bahwasanya sebagai rakyat Indonesia di tuntut untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari hari namun dalam hal ini di dari tingkat nasional ada yang mencidrai Pancasila.
“Kita di tuntut untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari hari, dalam hal ini malah ketua BPIPnya serta anggotanya mencidrai Pancasila itu sendiri. Apakah dengan melepas hijab akan menambah kecantikan dan keangunan seorang paskibra? pasti tidak kan, trus mengapa harus di paksa melepas hijab? mereka itu adalah anggota paskibraka terbaik perwakilan setiap provinsi di Indonesia, apa BPIP tidak berfikir rasa kecewanya orang tua mereka, walaupun peserta itu setuju dengan melepas hijapnya pasti mereka menahan rasa sedih dan kecewa dalam hati calon pasukan pengibar bendera pusaka (Capaska) tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, adanya aturan dugaan larangan larangan berhijab bagi anggota paskibraka tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. *