PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), kini masih mengikuti aturan lama terkait keberadaan tenaga honorer di kabupaten setempat.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Pesbar akan berakhir pada akhir tahun 2024 mendatang.
“ Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, keberadaan tenaga honorer hanya akan berlangsung hingga akhir tahun 2024, sedangkan untuk tahun berikutnya tidak ada lagi tenaga honorer,” kata dia.
Dijelaskannya, hingga kini pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan tenaga honorer tersebut, sehingga pihaknya akan mengacu pada aturan terbaru.
“ Sampai saat ini kami masih mengacu pada aturan terakhir terkait keberadaan tenaga honorer itu, itu artinya pada tahun depan tidak ada lagi tenaga kerja sukarela (TKS) ataupun tenaga kontrak daerah (TKD) di kabupaten ini,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini Pemkab Pesbar masih memaksimalkan keberadan TKD dalam membantu jalannya roda pemerintahan di kabupaten setempat. hal itu setelah terbatasnya Aparatus Sipil Negara (ASN).
“ Jumlah TKD yang ada dilingkungan Pemkab Pesbar hingga kini masih ribuan orang, hal itu karena Pemkab Pesbar masih membutuhkan jasa TKD untuk memaksimalkan kegiatan yang ada disetiap OPD,” terangnya.
Meski begitu, pada tahun ini pihaknya menyiapkan pengadaan CASN mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total jumlah formasi sebanyak 1.500.
“ Dalam pengadaan CPNS itu terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan, sedangkan untuk PPPK khusus pegawai honorer yang masuk dalam database BKN, tapi tetap harus melalui tahapan seleksi,” pungkasnya. *