Bacakoran.radarlambar.co.- Miqat menjadi salah satu kewajiban dan yang harus diperhatikan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Miqat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti tempat yang ditetapkan. Secara istilah miqat diartikan sebagai batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah.
Selain itu, miqat merupakan garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti seperti, membaca niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci.
Miqat terbagi atas dua macam, yakni miqat zamani dan miqat makani. Secara sederhana, miqat zamani adalah batas waktu awal pelaksanaan ibadah haji atau umrah, sementara miqat makani adalah batas tempat awal dimulainya ibadah tersebut.
Miqat makani adalah tempat dimulainya ritual ibadah haji dan umrah yang telah ditetapkan oleh syariat. Di tempat ini, seorang muslim hanya mengenakan dua helai kain putih sebagai lambang bahwa ia telah meninggalkan segala kenikmatan dunia.
Mengenai miqat makani, Rasulullah SAW telah memberikan pedoman bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah, sesuai dengan yang diuraikan dalam hadis beliau : "Dari Ibnu 'Abbas ra berkata, "Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam.
Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR Bukhari nomor 1427)
Dari hadits di atas, dapat disimpulkan terdapat lima miqat makani di dunia.
1. Dzul Hulaifah (sekarang Abyar 'Ali atau Bir 'Ali) adalah miqat bagi penduduk Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
2. Al-Juhfah (dulu Mahya'ah) adalah miqat bagi penduduk Arab Saudi bagian Utara dan dan negara-negara Afrika Barat dan Utara, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina) atau yang melewati rute mereka.
3. Qarnul Manazil (sekarang As-Sail) adalah miqat penduduk Najd dan negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat.
4. Yalamlam (sekarang As-Sa'diyyah) adalah miqat penduduk Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya atau bisa langsung dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah sesuai dengan kesepakatan ulama.
5. Dzatu 'Irqin (sekarang Adh-Dharibah) adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. (*)