BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan puluhan pekon ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) guna diproses untuk pencairan dana desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024.
“Karena tahun ini pencairan Dana Desa dilakukan dua tahap, sehingga pekon sedikit santai untuk mengajukan usulan DD tahap II. Tapi sampai saat ini kita sudah merekomendasikan puluhan pekon ke BPKD guna diproses ke KPPN,” kata Kabid Pemerintah Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Minggu 8 September 2024.
Fauzan mengungkapkan sampai saat ini masih ada pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II. “Masih ada pekon yang belum mengajukan usulan, kemudian ada juga yang sudah mengajukan tapi kita kembalikan lagi karena berkasnya belum lengkap. Selain itu ada juga yang masih proses di tingkat kecamatan,” kata dia.
Khusus untuk pekon yang belum mengajukan, pihaknya mengimbau kepada pekon agar segera mengajukan usulan dan untuk berkasnya belum diperbaiki diharapkan untuk segera diperbaiki dan dilengkapi. “Kita berharap sebelum akhir tahun untuk DD tahap II sudah terserap 100 persen, karena ini nanti kaitannya dengan laporan realisasi penyerapan DD tahun 2024,” tegas dia
Sekadar diketahui, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, serta surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.
Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. *